pengertian hak cipta sendiri menurut Wikipedia ialah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan
hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak
cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga
memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak
sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa
berlaku tertentu yang terbatas.Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebutdapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dansebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunakkomputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Tujuan dari Copyright itu sendiri adalah untuk melindungi karya original yang telah dibuat oleh seseorang mau itu musik,film,karya tulis,dll agar tidak diakui oleh orang lain yang bukan pembuat aslinya dan ditiru kembali oleh pihak - pihak lain yang ingin mendapatkan keuntungan dari hasil ide orang yang membuatnya pertama kali.
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.