Tuesday 25 September 2018

Apa itu COPYRIGHT / Hak Cipta ?



pengertian hak cipta sendiri menurut Wikipedia ialah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebutdapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dansebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunakkomputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Tujuan dari Copyright itu sendiri adalah untuk melindungi karya original yang telah dibuat oleh seseorang mau itu musik,film,karya tulis,dll agar tidak diakui oleh orang lain yang bukan pembuat aslinya dan ditiru kembali oleh pihak - pihak lain  yang ingin mendapatkan keuntungan dari hasil ide orang yang membuatnya pertama kali.

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu. 

No comments:

Post a Comment

Apa itu COPYRIGHT / Hak Cipta ?

p engertian hak cipta sendiri menurut Wikipedia ialah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penu...