
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebutdapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dansebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunakkomputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Tujuan dari Copyright itu sendiri adalah untuk melindungi karya original yang telah dibuat oleh seseorang mau itu musik,film,karya tulis,dll agar tidak diakui oleh orang lain yang bukan pembuat aslinya dan ditiru kembali oleh pihak - pihak lain yang ingin mendapatkan keuntungan dari hasil ide orang yang membuatnya pertama kali.
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.